JAKARTA, Jurnal09.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan Tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap P dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa P telah menerima uang sebesar Rp840.000.000.
Penerimaan dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengaruh jabatan tersangka saat menangani perkara korupsi di lingkungan BAZNAS. Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan untuk Penyidikan
Untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan penahanan mulai Senin, 22 Desember 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025,” ujar perwakilan tim penyidik JAM PIDSUS dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka P saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik lancung tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.Rico

