Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Presiden Prabowo Subianto: Total Penyelamatan Capai Rp31,3 Triliun

Redaksi | 10 April 2026

JAKARTA, Jurnal09 com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administrasi dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VI dengan total mencapai Rp11,4 triliun.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Prabowo.

Menurutnya, angka tersebut sangat signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional, antara lain perbaikan 34.000 sekolah serta pembangunan 500.000 rumah bagi kesejahteraan masyarakat rendah. Program ini diperkirakan akan memberi manfaat bagi sekitar 2 juta masyarakat.

Presiden juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas kerja keras yang telah dilakukan di lapangan.

“Negara kita sangat luas, memeriksa dan mengaudit bukan pekerjaan mudah, bahkan banyak menangani ancaman. Saya sangat menghargai Saudara-saudara,” katanya.

Rincian Setoran Rp11,4 Triliun

Total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan ke kas negara berasal dari berbagai sumber, yaitu:

Denda administrasi kehutanan: Rp7,23 triliun

PNBP penanganan tindak pidana korupsi (Januari–Maret 2026): Rp1,96 triliun

Setoran pajak (Januari–April 2026): Rp967,7 miliar

Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar

Denda Lingkungan Hidup: Rp1,14 triliun

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar.

Pada sektor perkebunan sawit, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025 mencapai 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257 hektare.

Dalam tahap VI ini, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah, antara lain:

Kementerian Kepada Kehutanan seluas 254.780 hektar, meliputi wilayah di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat

Kepada kementerian/lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut melalui BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare

Total Aset Diselamatkan Capai Rp371 Triliun

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan negara.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, bahkan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari tindakan ilegal yang merusak kawasan hutan.

“Hutan adalah anugerah bangsa yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” tutupnya.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *