KUA Kecamatan Kembangan Sahkan Kepengurusan Nazhir Tanah Wakaf Makam RW 01 Kembangan Selatan

Jakarta, Jurnal09.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Abdul Rasyid Fahmi, S.Ag., M.Pd, secara resmi mengesahkan kepengurusan Nazhir (pengelola) tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan Lokasi Tanah RT 003/RW 01, Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. 19/4

Acara pengesahan yang berlangsung khidmat pada hari Jumat, 17 April 2026, di kediaman Ketua LMK RW 01 Jalan H. Asmar 1 Kembangan Selatan RT. 009 RW 01 Kembangan Selatan Jakarta Barat, ini menandai legalitas pengelolaan lahan wakaf kurang lebih seluas 1.800 m2 yang terletak di Jalan Kembangan Selatan, RT 003/RW 01.

Kegiatan pengesahan wakaf diawali dengan pembacaan Ikrar Wakaf oleh Jakaria sebagai perwakilan  Wakif (pihak yang mewakafkan). Prosesi ikrar ini dipandu langsung oleh Abdul Rasyid Fahmi, S.Ag., M.Pd, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf guna memastikan seluruh rukun dan syarat wakaf terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Nomor: WT.4/00003/317308/IV/2026, berikut adalah susunan Nazhir perseorangan yang akan mengelola lahan makam tersebut:

Ketua : Pendih Junaedi (LMK Kembangan Selatan)

Sekretaris : Udin (Ketua RW 01 Kembangan Selatan)

Bendahara : Andi Kamal (Ketua RT 003 RW 01 Kembangan Selatan)

Anggota : Hafiz & Lukmanul Hakim

Prosesi penandatanganan akta dan pengesahan ini disaksikan oleh para Ketua RT. 01-RT. 09 RW. 01 Kembangan Selatan.

Dalam arahannya, Abdul Rasyid Fahmi menekankan pentingnya amanah dalam mengelola tanah wakaf. Beliau berharap dengan legalitas yang jelas, lahan pemakaman ini dapat dikelola secara profesional demi kemaslahatan warga, khususnya di lingkungan Kelurahan Kembangan Selatan. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *