Jakarta, 4 Maret 2026 , Jurnal09.com – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, muncul di hadapan awak media dengan mengenakan rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Fadia terlihat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3). Penggunaan rompi oranye tersebut secara umum menandakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Fadia mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap di rumahnya ketika sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Saat penangkapan, mereka (KPK) menggerebek ke rumah. Saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujar Fadia kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai agenda pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Fadia menjelaskan bahwa mereka tengah membahas ketidakhadirannya dalam sebuah kegiatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Membahas izin, sebab saya tidak bisa hadir dalam acara MBG,” katanya.
Fadia juga menyatakan kebingungannya terkait penangkapan tersebut. Ia menegaskan tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah, tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang sekaligus menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta sejumlah orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut KPK, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara serta menentukan status hukum mereka.
( Rico Ray )

