Magetan, Jurnal09.com – Ketenangan warga di sepanjang jalur Karas–Karangrejo kini berganti dengan kecemasan. Aktivitas tambang Galian C di wilayah Plosorejo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, memicu polemik besar. Selain merusak lingkungan, kegiatan ekstraksi tanah urug ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (ilegal).
Kepulan Debu dan Ancaman Keselamatan
Berdasarkan fakta dilapangan pada Senin (19/1/2026), intensitas operasional di lokasi tersebut sangat tinggi. Setidaknya 300 armada truk hilir mudik setiap harinya, meninggalkan jejak polusi debu pekat yang menyesakkan napas warga dan mengganggu pandangan pengguna jalan.
Kondisi ini diperparah dengan ceceran tanah yang membuat jalanan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat terik. Warga setempat yang terdampak langsung mulai menyuarakan kekhawatirannya.
“Setiap hari kami ‘makan’ debu dan kebisingan. Bukan sekadar tidak nyaman, tapi kami takut jika pengerukan ini dibiarkan tanpa aturan, dampaknya adalah banjir atau longsor yang mengancam pemukiman,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kejanggalan utama di lokasi tambang adalah absennya papan informasi resmi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas pertambangan wajib memampang dokumen izin di area terbuka sebagai bentuk transparansi publik.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang individu berinisial BSR. Namun, saat tim mencoba melakukan konfirmasi di lapangan, pihak pengelola gagal menunjukkan satu pun dokumen legalitas yang sah.
Ketidakterbukaan ini memperkuat dugaan adanya praktik tambang ilegal. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Aktivitas tambang yang diduga liar ini dinilai sebagai “bom waktu” bagi lingkungan dan keselamatan publik. Selain kerusakan infrastruktur jalan raya yang tidak dirancang untuk beban ratusan truk berat, risiko bencana ekologis kini menghantui wilayah Plosorejo.
Sebagai langkah tindak lanjut, temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Magetan. Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari kepolisian serta dinas terkait untuk:
- Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang.
- Menghentikan operasional jika terbukti tidak memiliki izin legal.
- Menindak tegas oknum di balik aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.
Kepastian hukum dan kelestarian lingkungan di Magetan kini berada di tangan para pemangku kebijakan. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak harus dibayar mahal oleh keselamatan warga. Red

