LEMBATA, Jurnal09.com — Kepolisian Resor Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengungkap praktik pengemasan ulang (repacking) beras yang dilakukan seorang pedagang berinisial ESJ di Balauring, Kecamatan Omesuri. Kasus ini menjadi pengungkapan kedua yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata setelah kasus serupa ditemukan di Pasar Lamahora pada November 2025.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi mengatakan, secara tak terduga pelaku membeli beras kemasan 50 kilogram bermerek Raja Padi dari pedagang kapal Sulawesi, lalu memindahkan isinya ke berbagai kemasan lain dengan merek dan ukuran berbeda untuk diperjualbelikan kembali.
“Beras tersebut dikemas ulang ke dalam karung ukuran 5 kilogram merek Cap Bunga, 10 kilogram merek Jempol OK, dan 15 kilogram merek BMW,” kata Nanang, Selasa (27/1/2026), didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin dan Kanit Tipidter IPDA Hasan Sabon.
Proses Penanganan Perkara
Menurut Nanang, penanganan perkara berawal dari laporan informasi yang diterbitkan pada 8 Januari 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan menghadiri perkara pada 19 Januari 2026, yang hasilnya merekomendasikan peningkatan status perkara
“Pada tanggal 21 Januari 2026, perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara lanjutan,” ujarnya.
Modus Operandi
Dalam praktiknya, pelaku diduga membeli beras seharga sekitar Rp700.000 per karung atau setara dengan Rp14.000 per kilogram. Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang agar sesuai dengan berat kemasan, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit
Pelaku menjual beras kemasan 15 kilogram dengan harga sekitar Rp250.000 per karung, sedangkan kemasan 10 kilogram dan 5 kilogram dijual dengan harga berbeda. Dari kegiatan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari setiap kemasan yang dijual.
Barang Bukti dan Sangkaan Hukum
Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan, penyidik menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.
Terduga pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Terduga pelaku tidak ditahan karena melakukan tindakan kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Ciputra.
Imbauan teng
Polres Lembata mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli bahan pangan, khususnya beras, serta segera dilaporkan jika menemukan percobaan praktik yang merugikan konsumen
( RICO RAY )

