Jakarta, Jurnal09.com— Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan banyak pihak berpotensi ditangkap jika aparat penegak hukum serius mengusut penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1). Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan sistem pengadaan yang diterapkan saat Ahok menjabat Komut Pertamina. Ahok menilai sistem lama membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak memadai, bahkan tidak sampai 30 hari.
Menurut Ahok, Pertamina kerap diperlakukan seperti lembaga pemerintah karena berstatus BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas seharusnya diperlakukan seperti perusahaan swasta yang berorientasi keuntungan. Namun, karena pemerintah menjadi pemegang saham, Pertamina sering ditugaskan menanggung kerugian demi menjaga ketahanan energi nasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ahok mengusulkan penerapan sistem e-katalog LKPP di Pertamina, seperti yang ia terapkan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ia mengklaim sistem itu terbukti menghemat anggaran secara signifikan.
Ahok juga menyinggung temuan BPK dan BPKP yang kerap menyebut kerugian negara sebagai “kelebihan bayar”. Ia menegaskan, jika praktik itu diperiksa secara serius, banyak pihak bisa dijerat hukum.
Dalam kasus ini, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lain dengan total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron. Red

