Home » Sidang Praperadilan di PN Depok Molor Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan Kesiapan Termohon

Sidang Praperadilan di PN Depok Molor Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan Kesiapan Termohon

DEPOK, Jurnal09.com – Sidang lanjutan praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/10/2026), mengalami keterlambatan sekitar dua jam. Kondisi tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum pemohon yang mempertanyakan kesiapan pihak termohon dalam mengikuti proses persidangan.

Menurut kuasa hukum pemohon, persidangan sempat ditunda atau diskors karena surat jawaban dari pihak termohon belum ditandatangani secara lengkap. Persoalan administrasi itu dinilai menghambat jalannya sidang yang seharusnya berlangsung sesuai agenda.

“Alhamdulillah, sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tetapi kami kembali mengalami kekecewaan. Sidang tertunda atau diskors selama dua jam karena surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon seusai persidangan.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses praperadilan yang tengah berlangsung. Meski demikian, pihaknya berharap majelis hakim tetap memeriksa seluruh dalil, dokumen, dan bukti yang diajukan para pihak secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Selain menyoroti keterlambatan persidangan, kuasa hukum pemohon juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Pihak pemohon menduga proses penetapan tersangka tersebut tidak didahului pengumpulan dan pemeriksaan alat bukti secara memadai. Dugaan itu menjadi salah satu pokok argumentasi yang ingin diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Seharusnya alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum pemohon meminta agar tindakan hukum yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dalil mengenai prosedur penetapan tersangka tersebut masih harus dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim. Pernyataan kuasa hukum pemohon tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh pihak termohon.

Siapkan Bukti Tambahan dan Saksi

Dalam agenda persidangan berikutnya, pihak pemohon berencana menyampaikan tanggapan serta melengkapi dokumen pendukung. Kuasa hukum pemohon menyebut Selasa (27/10/2026) sebagai jadwal penyampaian tanggapan dan bukti tambahan.

Sementara itu, pada Rabu (28/10/2026), pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dalil permohonan yang diajukan ke pengadilan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak pemohon ialah status kliennya sebagai ahli waris yang sah. Kuasa hukum mengaku memiliki dokumen yang menurut mereka dapat mendukung klaim tersebut.

“Insyaallah, bukti dari kami kuat. Kami memiliki bukti bahwa klien kami benar-benar merupakan ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, serta tidak menggunakan sertifikat palsu atau abal-abal,” ungkapnya.

Keabsahan dokumen dan status ahli waris yang dipersoalkan akan bergantung pada bukti yang diajukan serta relevansinya terhadap perkara yang sedang diperiksa. Penilaian akhir tetap berada dalam kewenangan hakim sesuai ruang lingkup permohonan praperadilan.

Putusan Dijadwalkan 2 November 2026

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pemohon, putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Senin (2/11/2026). Jadwal tersebut tetap mengikuti perkembangan dan agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.

Sebagai informasi, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu aparat penegak hukum, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang atas tindak pidana yang disangkakan.

Apabila hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, konsekuensi hukumnya ditentukan berdasarkan amar putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak termohon mengenai alasan keterlambatan persidangan maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum pemohon.

Media ini membuka ruang bagi pihak termohon untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *