JAKARTA, Jurnal09.com – Upaya terdakwa Febrie Adriansyah untuk menghentikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pengajuan eksepsi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2026). Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung itu akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menilai, materi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Febrie telah menyentuh substansi pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut dalam rangkaian persidangan, bukan diputus pada tahap eksepsi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Jaksa penuntut umum pun diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa keberatan yang berkaitan dengan substansi perkara akan dipertimbangkan bersama putusan akhir. Artinya, argumentasi dari pihak terdakwa masih akan diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Penolakan eksepsi tersebut sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap yang lebih menentukan. Pada tahap pembuktian, jaksa akan mengajukan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan, sementara pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan menyampaikan bantahan melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan perkara ini, Febrie disebut terlibat dalam dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa putusan sela tidak menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar bagi persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Penentuan mengenai kesalahan terdakwa baru akan dilakukan setelah majelis hakim memeriksa fakta-fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) dan Rabu (4/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Dengan ditolaknya eksepsi, perhatian persidangan kini tertuju pada tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan di ruang sidang akan menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan sekaligus menentukan arah perkara selanjutnya.
(RicoRay)