Home ยป Prabowo Instruksikan Kajian Mendalam Definisi Korupsi, Yusril Tegaskan Belum Setuju Usulan DEN

Prabowo Instruksikan Kajian Mendalam Definisi Korupsi, Yusril Tegaskan Belum Setuju Usulan DEN

Jakarta, Jurnal09.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk melakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan dan perombakan definisi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan nasional. Langkah ini diambil merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut usai menghadap Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut bukan berarti Presiden sudah langsung menyetujui usulan dari DEN, melainkan meminta dikaji secara cermat.

“Pak Presiden meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara kita,” ujar Yusril.

Fokus Perubahan dan Penyesuaian Hukum

Berikut adalah poin-poin utama dari arahan Presiden dan penjelasan Menko Yusril Ihza Mahendra mengenai arah penyempurnaan regulasi korupsi ke depan:

  • Penyelarasan dengan Konvensi Internasional (UNCAC): Yusril menjelaskan bahwa UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada tindak penyuapan (bribery). Konvensi internasional tersebut mencakup berbagai aspek seperti penipuan keuangan (money fraud), korupsi di sektor swasta, hingga pemulihan aset kekayaan negara. UNCAC memberikan panduan bagi negara peserta untuk merumuskan definisi yang tegas di dalam hukum nasional masing-masing.

  • Reorientasi Penegakan Hukum & Kejahatan Sektor Sumber Daya Alam: Penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) ke depan tidak hanya difokuskan pada kasus penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan pejabat publik semata. Pemerintah membidik perluasan definisi ke arah kejahatan yang merugikan perekonomian negara secara masif, seperti praktik rekayasa nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

  • Kejelasan Pengertian Keuangan Negara: Yusril menekankan pentingnya mengklarifikasi pengertian keuangan negara, terutama pada kekayaan negara yang dipisahkan seperti BUMN dan anak perusahaannya. Hal ini bertujuan agar risiko kerugian bisnis atau kesalahan teknis perbankan/manajerial tidak serta-merta dilarikan ke pasal tindak pidana korupsi.

  • Rencana Revisi UU Tipikor & Pelibatan Pemangku Kepentingan: Kajian mendalam ini diarahkan pada rencana revisi UU Tipikor agar selaras dengan KUHP baru, KUHAP, serta RUU Perampasan Aset. Proses kajian akan melibatkan para akademisi, aktivis, pakar hukum senior (seperti Prof. Romli Atmasasmita), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Fokus penegakan hukum tipikor ke depan tidak boleh terbatas pada penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan pejabat publik. Pemerintah membidik perluasan definisi ke arah kejahatan yang merugikan perekonomian negara secara masif, seperti praktik rekayasa nilai transaksi (under-invoicing) di sektor tambang dan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

“Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat mark up harga atau menerima suap, itu memang harus kita berantas. Tapi jangan dilupakan kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita,” tegas Yusril. red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *