Home » Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Panggilan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi Tuai Sorotan Publik

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Panggilan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi Tuai Sorotan Publik

Jakarta, Jurnal09.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari publik dan para pegiat anti-korupsi. Sorotan ini mengemuka setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Kasus rasuah yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp106,3 miliar. Kendati demikian, perhatian publik kini tertuju pada ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemanggilan sebagai saksi.

Berdasarkan catatan penyidik KPK, Nusron Wahid dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026 dan 15 Oktober 2026.

  • Pada pemanggilan pertama, ketidakhadiran diklaim karena adanya agenda internal di kementerian.
  • Pada pemanggilan kedua, alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

Menanggapi alasan tersebut, pihak KPK menyatakan masih melakukan evaluasi terkait substansi dan kebutuhan penyidikan. Juru bicara atau perwakilan penyidik menyebutkan bahwa alasan ketidakhadiran harus diuji berdasarkan hukum acara pidana—apakah dinilai patut dan wajar atau tidak—mengingat proses penyidikan terus berjalan dan tidak hanya berfokus pada satu-dua orang saksi.

Sikap KPK yang dinilai lamban dan belum mengambil langkah tegas dalam menghadirkan Nusron Wahid menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat anti-korupsi yang bahkan telah melaporkan penanganan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang hadir sebagai narasumber, menilai bahwa pemanggilan terhadap seorang menteri seharusnya ditangani dengan ketegasan hukum yang jelas tanpa kesan berlarut-larut. Menurutnya, pemanggilan saksi adalah bagian dari penegakan hukum yang posisinya berada di atas urusan rutinitas biasa.

“Ketika seorang penyidik memanggil saksi, saksi tersebut melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa yang terjadi. Surat panggilan sudah dikirimkan dan argo sudah berjalan,” ujar Yudi Purnomo.

Ia juga menambahkan bahwa jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut dan tidak wajar menurut hukum acara, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya lebih lanjut, termasuk penjemputan paksa demi menegakkan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *