Home » Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbawa Tuai Apresiasi Forkopimda: Nilai Penindakan Capai Rp177 Juta

Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumbawa Tuai Apresiasi Forkopimda: Nilai Penindakan Capai Rp177 Juta

SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com – Kinerja Kantor Bea Cukai Sumbawa dalam mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal mendapat apresiasi dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa. Keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan yang adaptif, ketegasan penindakan, serta sinergi lintas lembaga dalam melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran produk ilegal.

Apresiasi itu disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., yang mewakili Forkopimda dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu (21/10/2026).

Kapolres menilai, keberhasilan Bea Cukai Sumbawa mengungkap modus baru pengangkutan rokok ilegal merupakan capaian yang patut diapresiasi. Menurutnya, perkembangan zaman turut mendorong munculnya berbagai pola pelanggaran baru sehingga aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan pengawasan dan memperkuat koordinasi.

“Kami selalu bersinergi untuk mengambil tindakan. Ini merupakan prestasi Bea Cukai dengan berhasil mengungkap modus baru,” ujarnya.

Pengawasan Luas, Personel Terbatas, Penindakan Tetap Berjalan

Tantangan pengawasan di wilayah Sumbawa tidak bisa dipandang sebelah mata. Bea Cukai Sumbawa harus menjalankan fungsi pengawasan di seluruh Pulau Sumbawa dengan jumlah personel yang terbatas. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghilangkan pentingnya upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Capaian ini sekaligus menunjukkan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam menghadapi pelanggaran yang semakin berkembang. Dukungan kepolisian, kejaksaan, dan unsur Forkopimda dibutuhkan agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada satu titik, tetapi juga mampu menekan jalur distribusi dan peredaran produk ilegal.

Kapolres berharap sinergi yang telah terbangun terus diperkuat, terutama dalam mengantisipasi masuknya berbagai produk ilegal ke wilayah Sumbawa.

“Kita bisa saling mendukung dan bersinergi, terutama dalam melakukan tindakan terhadap produk-produk ilegal yang masuk ke Sumbawa,” tegasnya.

Kejaksaan: Penindakan Harus Memberikan Efek Jera

Dukungan terhadap kinerja Bea Cukai Sumbawa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Artho Kusumo, SH., MH. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran produk ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum.

Kejaksaan mengapresiasi hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa yang disebut mencapai nilai Rp177 juta. Capaian tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara.

“Berkat sinergi ini, sudah dilakukan penindakan dan pencegahan terhadap produk ilegal. Kita terus berkoordinasi, termasuk pada tingkat penyidikan,” ungkap Iwan.

Menurutnya, pencegahan tetap menjadi langkah utama. Namun, ketika upaya pencegahan tidak cukup efektif, penindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Keberhasilan memetakan modus baru pengangkutan rokok ilegal juga perlu ditindaklanjuti melalui pertukaran informasi, penguatan pengawasan, serta koordinasi yang konsisten di antara aparat terkait.

Penegakan Hukum Tak Hanya Menindak, tetapi Juga Menjaga Penerimaan Negara

Dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai, Iwan menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium, yakni penempatan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam kondisi yang diatur ketentuan hukum, tetap menjadi salah satu pertimbangan. Meski demikian, penerapan sanksi pidana tetap dimungkinkan apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan jaksa penuntut umum juga dilakukan sejak awal penanganan perkara. Langkah ini penting untuk memastikan penerapan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Selain penegakan hukum, upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang paling utama dari penegakan hukum ini adalah pemasukan negara. Kita akan memaksimalkan denda,” tandasnya.

Sinergi Jadi Kunci Mempersempit Ruang Gerak Rokok Ilegal

Apresiasi Forkopimda terhadap Bea Cukai Sumbawa menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan. Pengawasan yang kuat, pemetaan modus baru, koordinasi penyidikan, serta penegakan hukum yang tepat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Di sisi lain, upaya pemberantasan rokok ilegal juga berperan melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Dengan dukungan kepolisian, kejaksaan, dan seluruh unsur Forkopimda, Bea Cukai Sumbawa diharapkan semakin optimal menjalankan tugas pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah Pulau Sumbawa.

Keberhasilan ini patut diapresiasi sebagai langkah positif. Namun, konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap setiap temuan tetap menjadi kunci agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada keberhasilan satu perkara, melainkan berlanjut menjadi upaya nyata melindungi negara dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *