Home » Bapanas Apresiasi Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim Polri Usut Dugaan Ketidaksesuaian Gizi Beras Fortifikasi

Bapanas Apresiasi Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim Polri Usut Dugaan Ketidaksesuaian Gizi Beras Fortifikasi

Jakarta, Jurnal09.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sejumlah produk beras fortifikasi. Penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat produk pangan yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Mas, dan Wijaya Kusuma.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi dipasarkan dengan klaim tambahan zat gizi yang diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen.

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, Hermawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan zinc pada produk yang diuji melebihi 120 persen dari batas yang menjadi acuan pemeriksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hermawan, konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan sejumlah dampak kesehatan, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Apabila dikonsumsi terus-menerus dalam dosis tinggi, kelebihan zinc juga berpotensi menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat memicu anemia, kesemutan, kebas, serta gangguan keseimbangan.

“Bapanas bersama kementerian lain sangat mengapresiasi kinerja Bareskrim. Gerak dan responsnya sangat cepat untuk memastikan masyarakat terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hermawan.

Bapanas Dukung Penegakan Hukum untuk Melindungi Masyarakat

Apresiasi Bapanas terhadap langkah Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran pangan.

Pengusutan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian kandungan produk, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman dan informasi yang benar sebelum melakukan pembelian.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian diharapkan dapat mendalami dugaan pelanggaran, menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar memenuhi standar mutu dan memastikan setiap klaim kandungan gizi pada kemasan sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan.

BPSK Soroti Potensi Kerugian Konsumen

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta, Eka Erfianti, menilai ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi pada label berpotensi merugikan konsumen, baik dari sisi harga maupun manfaat yang diharapkan.

Menurut Eka, konsumen membeli suatu produk berdasarkan nilai tukar serta klaim atau informasi yang disampaikan pelaku usaha melalui kemasan.

Dalam kasus beras fortifikasi, konsumen tentu mengharapkan tambahan zat gizi sebagaimana dijanjikan pada label. Namun, apabila hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan yang tidak sesuai, manfaat yang diharapkan konsumen pun patut dipertanyakan.

Eka menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap informasi produk pangan.

Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Pangan Jadi Kunci

Pengusutan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi ini menegaskan pentingnya pengawasan pangan yang berkelanjutan. Peran Bapanas dalam mendukung pengawasan dan koordinasi kebijakan pangan, disertai langkah penegakan hukum oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan masyarakat.

Penanganan perkara secara profesional dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diharapkan memperoleh jaminan bahwa produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan informasi yang disampaikan kepada konsumen dapat dipertanggungjawabkan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *