JAKARTA, Jurnal09.com – Pengaduan masyarakat semestinya menjadi pintu masuk negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan. Namun, pengalaman pendamping hukum keluarga Husain Kamal justru berujung pada persoalan baru: nomor pengaduan yang sebelumnya diberikan oleh tim pelayanan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI kini disebut sudah tidak aktif.
Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari Kabid Hukum dan HAM DPP Laspedi, Yohanes Brexman Rico Ray, S.H., selaku pendamping hukum keluarga Husain Kamal.
Kepada awak media, Senin (14/9/2026), Yohanes mempertanyakan keseriusan KemenHAM RI dalam memberikan kepastian terhadap pengaduan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi.
Menurut Yohanes, nomor pengaduan tersebut diberikan oleh bagian penerimaan pengaduan KemenHAM RI pada 23 Maret 2026, ketika dirinya menyampaikan pengaduan terkait persoalan keluarga Husain Kamal sekaligus meminta agar KemenHAM RI memfasilitasi mediasi dengan UNHCR Indonesia.
Pengaduan itu diajukan karena, berdasarkan keterangan pihak pendamping, bantuan atau dukungan suaka yang sebelumnya diterima keluarga Husain Kamal dari UNHCR Indonesia dihentikan tanpa penjelasan yang dinilai memadai.
“Kami datang melalui jalur resmi, membuat pengaduan, meminta mediasi dan menunggu proses. Tetapi yang kami dapat justru ketidakjelasan. Bahkan nomor pengaduan yang diberikan oleh pihak KemenHAM sekarang sudah tidak aktif. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat dijalankan,” ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan, pengaduan ke KemenHAM RI juga dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Komnas HAM RI agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui KemenHAM RI.
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, pihak pendamping mengaku belum memperoleh kepastian yang jelas mengenai perkembangan pengaduan maupun langkah konkret yang telah dilakukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak Ombudsman RI menghubungi Yohanes pada 28 Agustus 2026 untuk meminta keterangan mengenai pelayanan pengaduan di KemenHAM RI.
Dalam komunikasi tersebut, Yohanes mengaku menyampaikan secara terbuka kekecewaannya mengenai lambannya penanganan perkara serta tidak adanya kepastian yang diterima pihak pendamping.
Ironisnya, setelah komunikasi dengan Ombudsman RI tersebut, ketika pihak pendamping kembali mencoba menghubungi nomor pengaduan KemenHAM RI pada 31 Agustus 2026, nomor tersebut disebut sudah tidak aktif.
“Kami tidak mempermasalahkan apabila sebuah proses membutuhkan waktu. Yang kami persoalkan adalah tidak adanya kepastian dan jalur komunikasi yang jelas. Kalau nomor pengaduan yang diberikan oleh institusi negara kemudian tidak dapat dihubungi, masyarakat harus mengadu kepada siapa?” tegas Yohanes.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya sebagai masalah komunikasi antara seorang pendamping dengan petugas. Lebih jauh, hal itu menyangkut kualitas pelayanan pengaduan masyarakat pada institusi yang membawa mandat di bidang hak asasi manusia.
Yohanes menilai, masyarakat yang datang membawa persoalan HAM seharusnya mendapatkan akses informasi, kejelasan status pengaduan, serta mekanisme tindak lanjut yang transparan.
“Jangan sampai pengaduan masyarakat berhenti di meja penerimaan. Jangan sampai masyarakat sudah mengikuti prosedur, mendapatkan nomor pengaduan, lalu ketika hendak melakukan follow-up justru jalur komunikasinya mati. Ini yang harus dijelaskan oleh KemenHAM RI kepada publik,” katanya.
Ia pun meminta Menteri HAM Natalius Pigai, S.I.P. memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan KemenHAM RI.
Selain itu, Yohanes meminta Komisi I DPR RI ikut memberikan perhatian dan melakukan fungsi pengawasan terhadap kualitas pelayanan pengaduan masyarakat, khususnya ketika pengaduan berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia dan telah melibatkan lembaga negara lainnya.
“Kami meminta bukan perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian, transparansi dan pelayanan yang layak. Kalau pengaduan masyarakat sudah diterima secara resmi, maka harus jelas siapa yang menangani, sejauh mana prosesnya, apa tindak lanjutnya dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban.”
Yohanes menegaskan, pihaknya masih membuka ruang bagi KemenHAM RI untuk memberikan penjelasan resmi terkait status pengaduan keluarga Husain Kamal, termasuk alasan nomor pengaduan yang sebelumnya diberikan kini tidak lagi dapat dihubungi.
“Kami masih menunggu penjelasan resmi. Tetapi apabila masyarakat sudah mengadu kepada kementerian yang memiliki mandat di bidang HAM dan akhirnya justru kehilangan akses komunikasi, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pelayanan pengaduan tersebut. Negara tidak boleh membuat masyarakat berjalan dalam ketidakpastian,” pungkasnya.