Home » PN Jakarta Pusat Perketat Benteng Integritas, Prinsip 4T Jadi Pedoman Anti-Penyuapan

PN Jakarta Pusat Perketat Benteng Integritas, Prinsip 4T Jadi Pedoman Anti-Penyuapan

JAKARTA, Jurnal09.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertegas langkah pencegahan praktik penyuapan dengan memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Tak hanya menyasar aparatur internal, komitmen tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak eksternal yang berinteraksi dengan lingkungan pengadilan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi SMAP sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengatakan penerapan SMAP tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan aparatur pengadilan. Menurutnya, pihak eksternal yang berhubungan dengan PN Jakarta Pusat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya praktik penyuapan.

“Penerapan SMAP merupakan bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, serta akuntabel,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi kepada jajaran internal diarahkan untuk memperkuat kesadaran aparatur agar menjalankan tugas dan memberikan pelayanan secara profesional, objektif, serta transparan.

Dalam proses tersebut, aparatur juga diingatkan untuk menjauhi berbagai bentuk penyuapan, gratifikasi maupun praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara kepada pihak eksternal, sosialisasi menjadi sarana untuk menyampaikan secara terbuka komitmen PN Jakarta Pusat dalam menerapkan SMAP. Para pihak yang berinteraksi dengan pengadilan juga diajak ikut menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan maupun penegakan hukum.

“Tidak hanya internal, pihak eksternal juga memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang berintegritas. Karena itu, diperlukan pemahaman dan komitmen bersama untuk mencegah praktik penyuapan,” kata Purwanto.

Prinsip 4T

Dalam pelaksanaan SMAP, PN Jakarta Pusat menerapkan prinsip 4T sebagai pedoman bersama, yakni Tidak Menerima, Tidak Memberi, Tidak Meminta, dan Tidak Menyalahgunakan.

Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas sekaligus mencegah potensi terjadinya praktik penyuapan dalam pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan pengadilan.

PN Jakarta Pusat berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi mampu membangun kesadaran dan komitmen bersama antara aparatur pengadilan dengan pihak eksternal.

“Sinergi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Purwanto.

Penerapan SMAP juga menjadi bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat dalam pembangunan Zona Integritas. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang berintegritas dan mendapat kepercayaan publik.

Selain itu, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya PN Jakarta Pusat menuju pengadilan yang berSertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).

PN Jakarta Pusat menegaskan akan terus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan mewujudkan lembaga peradilan yang bersih serta berwibawa, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

(Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *