Home » Dugaan Ijasah Bermasalah Mencuat Usai Pilkades Sepukur, Panitia 9 Diminta Buka Proses Verifikasi

Dugaan Ijasah Bermasalah Mencuat Usai Pilkades Sepukur, Panitia 9 Diminta Buka Proses Verifikasi

SUMBAWA BESAR, NTB, Jurnal09.com — Polemik Pilkades Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, belum berakhir setelah pemungutan suara pada 7 September 2026.

Tim Sukses Pemenangan Nomor Urut 2 mempertanyakan keabsahan ijazah salah satu kontestan yang diduga bermasalah dan mendesak Panitia 9 membuka secara transparan proses verifikasi administrasi calon.

“Kalau dokumen persyaratan calon memang bermasalah, harus dijelaskan bagaimana dokumen tersebut bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap perwakilan Tim Sukses Nomor 2 kepada Irwanto Messa, Kamis (11/9/2026).

Sudah Dilaporkan ke Polres Sumbawa

Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan Tim Sukses Nomor 2 ke Polres Sumbawa untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, pihak yang dipersoalkan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

Panitia 9 Didesak Buka Proses Verifikasi

Tim Sukses mempertanyakan apakah ijazah tersebut telah diverifikasi kepada lembaga penerbit dan siapa pihak yang melakukan pemeriksaan sebelum calon ditetapkan memenuhi syarat.

Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36, mengatur persyaratan pendidikan calon serta penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.

Sementara Perbup Sumbawa Nomor 49 Tahun 2022 mengatur pedoman pelaksanaan Pilkades, termasuk proses penjaringan, penyaringan dan penelitian administrasi bakal calon.

Ancaman Pidana Jika Terbukti

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, perkara dapat diproses berdasarkan Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk penggunaan ijazah palsu, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur pidana dan bukti yang ditemukan penyidik.

Panitia Belum Merespons

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah anggota Panitia 9 terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan.

Tidak adanya respons bukan berarti tudingan tersebut terbukti. Panitia 9 tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Kini publik menunggu dua hal: kejelasan proses verifikasi administrasi oleh Panitia 9 dan kepastian hukum dari Polres Sumbawa mengenai dugaan ijazah bermasalah tersebut.

Pilkades harus berlangsung dengan prinsip transparansi, kejujuran dan kepastian hukum agar hasil demokrasi desa dapat dipertanggungjawabkan.

(Irwanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *