MATARAM, Jurnal09.com – Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 85,59 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah memperoleh penetapan dari pihak berwenang. Selain jajaran Polresta Mataram, kegiatan tersebut turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), penasihat hukum, serta para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kapolresta Mataram menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus narkotika tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga.
Ia menambahkan, Polresta Mataram akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Mataram berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
(Rico Ray)
