Jakarta, Jurnal09.com — Perjuangan delapan pengemudi (pramudi) Mikrotrans Koperasi Purimas Jaya yang mengalami perumahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memasuki babak baru. Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) – KSPSI DKI Jakarta memberikan pendampingan penuh dalam sidang mediasi pertama yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta untuk menuntut pembayaran hak-hak pesangon pekerja serta pembenahan regulasi perlindungan pramudi angkutan umum.
Dalam forum mediasi perundingan tripartit pertama tersebut, pihak pekerja diwakili oleh perwakilan pekerja ter-PHK, yaitu Bapak Mustari dan Bapak Ragil, yang membawa suara dari 8 orang pengemudi Koperasi Purimas Jaya. Pendampingan hukum secara intensif diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KSPSI DKI Jakarta yang dihadiri oleh Joni Hermanto, S.H., M.H. dan Budi Yatim, S.H.
Turut hadir mengawal jalannya mediasi Sekjen FSPTI-KSPSI DKI Jakarta, Wakil Sekretaris KSPSI DKI Jakarta, serta Pengurus DPW APSI DKI Jakarta, Pandu Apriyanto. Pihak Koperasi Purimas Jaya selaku operator mitra Mikrotrans diwakili oleh Wakil Ketua Koperasi, Bang Rahmadoni. Perundingan dimediasi langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Adhi Wicaksana.
Pengurus DPW APSI DKI Jakarta sekaligus tokoh buruh transportasi, Pandu Apriyanto, menegaskan bahwa kasus yang menimpa delapan pengemudi Koperasi Purimas Jaya ini menunjukkan mendesaknya perbaikan sistemik dalam tata kelola kemitraan angkutan umum di DKI Jakarta.
Pandu mendesak manajemen Koperasi Purimas Jaya agar tidak mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan dan segera menyelesaikan pembayaran hak-hak pesangon pramudi yang telah berjasa melayani angkutan masyarakat.
“Kami meminta dengan tegas agar hak-hak pesangon para pekerja yang dirumahkan ini segera dibayarkan. Sekaligus momentum ini harus memperbaiki regulasi demi perlindungan hukum dan kesejahteraan para pekerja pramudi atau supir Mikrotrans,” tegas Pandu Apriyanto.
Ia juga menyampaikan permohonan terbuka kepada jajaran pemerintah daerah, mulai dari DPRD DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hingga seluruh stakeholder terkait agar duduk bersama FSPTI-KSPSI DKI Jakarta dan KSPSI DKI Jakarta guna merumuskan kebijakan yang adil dan memberikan kepastian status kerja bagi para sopir angkutan umum terintegrasi.
Apresiasi Petugas Transjakarta dan Ketegasan Standar Pelayanan Publik
Di luar perundingan ketenagakerjaan, Pandu Apriyanto turut memberikan tanggapan terkait isu pelayanan publik yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, yaitu insiden penurunan penumpang oleh petugas Transjakarta akibat persoalan bau badan yang mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Pandu menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan petugas lapangan Transjakarta yang menjaga ketertiban serta standar kenyamanan armada. Ia juga memuji langkah profesional manajemen Transjakarta yang secara ksatria menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pelanggan.
“Untuk ketidaknyamanan ekstrem, potensi pelecehan seksual, ataupun bentuk kekerasan di dalam transportasi publik, tindakan tegas seperti menurunkan penumpang sudah sangat tepat demi keamanan bersama. Kami mengapresiasi kejelasan aturan dan ketegasan petugas di lapangan,” tambah Pandu.
Pertemuan mediasi kedua antara FSPTI-KSPSI DKI Jakarta dan Koperasi Purimas Jaya di Disnakertransgi DKI Jakarta dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wawan
