Home » Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

JAKARTA, Jurnal09.com – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (6/8/2026).

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, itu menjadi penanda bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sekaligus mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES); AGS, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014; MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015; NRD, Crude Trading Manager Pertamina Energy Services periode 2008–2014; TFK, mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta IRW, pihak swasta yang merupakan direktur sejumlah perusahaan milik MRC.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berawal dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan fungsi ISC dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd selama kurun waktu 2008 hingga 2015.

Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi internal perusahaan mengenai kebutuhan minyak mentah, kebutuhan produk gasoline hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan sehingga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta bersama beneficial owner sejumlah perusahaan dalam memengaruhi proses tender melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, hingga penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Praktik tersebut diduga diperkuat dengan penerbitan pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Dampaknya, proses pengadaan dinilai kehilangan prinsip persaingan yang sehat, memperpanjang rantai pasok, serta menyebabkan harga pembelian produk gasoline RON 88 dan RON 92 menjadi lebih tinggi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).

Para tersangka didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Yogie Verdika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa untuk kepentingan penuntutan, empat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus hingga 25 Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditempatkan di rumah tahanan dan menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Usai menerima pelimpahan perkara, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *