Home » Keluarga Korban Tunjuk Kuasa Hukum untuk Kawal Dugaan Kasus Pembunuhan di Sumbawa

Keluarga Korban Tunjuk Kuasa Hukum untuk Kawal Dugaan Kasus Pembunuhan di Sumbawa

SUMBAWA BESAR, Jurnal09.com – Keluarga almarhum Sopan Sopianto secara resmi menunjuk advokat Randa Jamra Negara sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum dalam perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 di pinggir jalan raya depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Selasa, 14 Juli 2026. Surat kuasa diberikan oleh RK, istri almarhum Sopan Sopianto, kepada Randa Jamra Negara sebagai penerima kuasa untuk mewakili kepentingan hukum keluarga korban.

RK menyampaikan bahwa keluarga berharap kehadiran kuasa hukum dapat membantu mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kuasa hukum dapat mendampingi keluarga dan mengawal perkara yang menimpa suami kami agar proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar RK.

Sementara itu, Randa Jamra Negara membenarkan bahwa dirinya telah menerima mandat dari keluarga korban. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyampaikan surat pemberitahuan penunjukan kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap keluarga korban bertujuan membantu proses penanganan perkara, termasuk memberikan informasi maupun keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses persidangan serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

“Dengan adanya kuasa hukum dari keluarga korban, kami akan bersikap proaktif untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengumpulkan dan menyerahkan barang bukti atau keterangan saksi tambahan apabila diperlukan, serta mengawal agar proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Randa.

Randa juga menyampaikan bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, perkara dugaan pembunuhan dengan korban almarhum Sopan Sopianto telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada Senin, 20 Juli 2026.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 135/Pid.B/2026/PN Sbw dan selanjutnya akan diproses sesuai tahapan persidangan yang berlaku di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Pihak keluarga berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *