JAKARTA, Jurnal09.com – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menangkap dua orang tersangka di lokasi berbeda. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape mengandung Etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H., mengatakan kedua pengungkapan itu dilakukan pada akhir Juli 2026 sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan mengamankan seorang pria berinisial RRF (24).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.071 gram sabu, 57 vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, dengan menangkap tersangka MS (24).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, 100 butir Mersi Diazepam, serta buku catatan transaksi dan telepon genggam.
“Pengungkapan terhadap kedua tersangka, RRF dan MS, dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Ia menegaskan, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa sehingga penindakan terhadap jaringan pengedar akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, tersangka RRF dikenakan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Kembangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
(Rico Ray)
