LOMBOK TIMUR, Jurnal09.com – Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. Kehadiran Kapolres di lokasi menjadi bentuk pengawasan agar seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula sekitar pukul 22.15 WITA setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres segera menginstruksikan personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 22.50 WITA, tim tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan dan melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan terduga pelaku dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah dompet hitam yang berisi identitas diri serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.
Dari bagian dashboard depan sepeda motor, petugas menemukan tas punggung hitam berisi kantong belanja warna biru yang memuat beberapa potong pakaian dan satu plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Sementara itu, dari bawah jok kendaraan ditemukan tas belanja merah yang berisi dua plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pria berinisial D mengaku berperan sebagai kurir. Dari keterangan sementara, ia berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga membawa narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berisi empat poket yang diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, sebuah dompet berisi identitas diri, satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
(Rico Ray)
