Home » PPTK Kasus Dugaan Korupsi Masker COVID-19 di NTB Cabut Gugatan Praperadilan

PPTK Kasus Dugaan Korupsi Masker COVID-19 di NTB Cabut Gugatan Praperadilan

MATARAM, Jurnal09.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan masker COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Haryadi Wahyudin, resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya pencabutan permohonan tersebut. Menurutnya, pengadilan telah menerima permohonan pencabutan dan mengabulkannya karena dinilai memiliki dasar hukum.

“Benar, pemohon telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya,” kata Kelik, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Haryadi Wahyudin mengajukan praperadilan pada 18 Juni 2026 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Dalam permohonannya, ia menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan masker medis untuk penanganan pandemi COVID-19 di NTB pada tahun anggaran 2020. Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelum Haryadi, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, lebih dahulu mencabut permohonan praperadilannya. Sementara itu, permohonan praperadilan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Dengan dicabutnya permohonan tersebut, proses hukum terhadap Haryadi Wahyudin sebagai tersangka kembali berjalan sesuai mekanisme penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *