SUMBAWA BESAR, Jurnal09.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan Nomor: 135/Pid.B/2026/PN Sbw kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (4/8/2026), dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, sejumlah keterangan Saksi mengemuka, termasuk bukti yang menjadi perhatian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap korban sebelum kematian dunia.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, di depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Dalam sehari, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, masing-masing berinisial RK (perempuan), EG (laki-laki), dan AG (laki-laki), yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan berasal dari Saksi EG. Di hadapan majelis hakim, EG mengaku melihat langsung Saksi AG melakukan pemukulan pada bagian dada serta menendang rahang korban Sopan Sopianto (almarhum).
Menurut bukti EG, saat tindakan tersebut terjadi korban masih dalam kondisi bernapas meskipun telah terjadi di lokasi kejadian.
Sementara itu, Saksi RK yang merupakan istri almarhum Sopan Sopianto, menjelaskan bahwa pada malam sebelum peristiwa terjadi, suaminya dijemput oleh Saksi AG. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan kepergian mereka.
Di sisi lain, Saksi AG membenarkan bahwa dirinya sedang menjemput korban pada malam itu. Dalam keterangannya di konferensi, AG menyampaikan bahwa ia dan korban berencana keluar untuk mencari makan.
AG juga menjelaskan bahwa setelah berada di sekitar lokasi kejadian menjelang waktu Subuh, dia sempat turun menuju kawasan Kampung PDAM di Kelurahan Pekat. Di lokasi tersebut, ia bertemu dengan Saksi EG dan meminta bantuan sebelum keduanya kembali menuju tempat kejadian.
Pembuatan keterangan para Saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di konferensi. Selanjutnya, seluruh fakta yang terungkap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan menilai perkara sesuai alat bukti yang dikeluarkan selama konferensi.
Pihak keluarga korban berharap Majelis Hakim dapat mencermati secara menyeluruh setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang dihadirkan sehingga keputusan yang dikirimkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan.
(Rico Ray/Adytia)
