Home » Jaksa Agung: Keberhasilan Peradilan Pidana Bukan Sekadar Menghukum,Tetapi Menghadirkan Keadilan yang Akuntabel

Jaksa Agung: Keberhasilan Peradilan Pidana Bukan Sekadar Menghukum,Tetapi Menghadirkan Keadilan yang Akuntabel

JAKARTA, Jurnal09.com – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa keberhasilan sistem pidana tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang dihukum. Lebih dari itu, sistem hukum harus mampu menghadirkan proses penegakan hukum yang adil, akuntabel, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.

Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membuka Diskusi Publik Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam pidato kuncinya, Burhanuddin menyebut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum bersejarah dalam reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, pembaruan pidana materiil dan hukum acara dilakukan secara bersamaan.

Menurutnya, perubahan tersebut menandai perubahan besar paradigma hukum Indonesia dari pendekatan yang berorientasi pada pencapaian menuju sistem yang lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

> “Ini merupakan langkah besar dalam pembangunan hukum nasional yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi,” ujar Burhanuddin.

Untuk mendukung penerapan aturan baru tersebut, Kejaksaan RI telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sebagai pedoman pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan juga mengembangkan sembilan instrumen penegakan hukum baru yang diklasifikasikan melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Sembilan instrumen tersebut meliputi keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan dosa (plea bargain), saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA), denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, dan pemaafan hakim.

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan evaluasi selama Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI telah menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam 605 perkara yang ditangani.

Penerapan mekanisme tersebut, lanjutnya, telah melahirkan berbagai praktik hukum baru yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk penggunaanplea bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) terhadap korporasi yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan peningkatan kepatuhan hukum.

“Dalam waktu yang relatif singkat, capaian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjadi pelaksana aturan baru, tetapi juga berperan sebagai motor penggerak transformasi sistem pidana nasional,” tegasnya.

Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya adalah belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

Selain itu, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar aparat penegak hukum juga menjadi perhatian karena dapat memunculkan hukum hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal serta terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berjudul Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani.

Buku tersebut menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai instrumen pengendalian timbal balik guna membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan.

Menutup Sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan sistem pidana hanya dapat terwujud melalui sinergi seluruh unsur penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga advokat, dengan tetap menjamin perlindungan hak tersangka maupun korban.

“Efektivitas sistem kriminalitas harus dibangun melalui rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *