JAKARTA, Jurnal09.com – Penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran pada periode 2023–2025.
Kedua tersangka berinisial SKN dan MT, yang diketahui merupakan pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (25/6/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan kementerian tersebut.
“Pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan SKN dan MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 sampai dengan 2025,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SKN dan MT diduga berperan bersama tersangka lainnya dalam merekayasa sejumlah proyek fiktif yang berlangsung pada 2023 hingga 2024. Modus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp16 miliar.
“Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jakarta memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkas Dapot.
( Rico Ray )
