Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membongkar praktik korupsi berskala besar di sektor komoditas strategis nasional. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk periode 2022–2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan mendalam dan berlapis.
Pejabat Negara hingga Direksi Perusahaan Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tersangka dari unsur pejabat negara, aparatur sipil negara, hingga direksi dan pemilik perusahaan swasta, yakni:
LHB, pejabat Kementerian Perindustrian RI
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT)
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru
Sementara dari unsur korporasi dan swasta:
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
ERW, Direktur PT BMM
FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce
RND, Direktur PT PAJ
TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
VNR, Direktur PT SIP
RBN, Direktur PT CKK
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
Modus: Rekayasa Klasifikasi untuk Hindari Aturan Negara
Penyidikan mengungkap adanya rekayasa sistematis klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO), yang secara hukum tetap tergolong CPO dengan HS Code 1511, secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Rekayasa ini dilakukan untuk:
Menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO
Mengelabui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)
Mengurangi atau menghindari Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)
Penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, namun dijadikan dasar administratif untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang menyimpang dari standar internasional.
Dugaan Kick Back ke Oknum Pejabat
Dalam proses penyidikan, terungkap pula adanya dugaan pemberian imbalan (kick back) kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Hal ini menyebabkan praktik klasifikasi yang tidak sah tetap berjalan tanpa koreksi, meskipun bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui pelanggaran tersebut, tetapi juga secara aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang itu berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Dampak Sistemik dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kejaksaan Agung menilai perbuatan para tersangka menimbulkan dampak luas dan sistemik, antara lain:
Hilangnya penerimaan negara dari Bea Keluar dan Levy Sawit

Gagalnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, yang bertujuan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri
Rusaknya tata kelola komoditas strategis nasional serta melemahnya wibawa regulasi negara
Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit, namun estimasi sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi kerugian pada beberapa grup perusahaan selama periode 2022–2024.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Sebagai langkah awal penegakan hukum, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
( Rico Ray )

