Mataram, Jurnal09.com – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap AKP Malaungi , mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB , menjadi ujian konkret komitmen reformasi Polri, khususnya dalam membersihkan institusi dari oknum yang terlibat kejahatan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh per 9–10 Februari 2026, AKP Malaungi resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kejahatan yang sebenarnya harus dilakukan pembrantasan oleh satuan yang ia pimpin.
Terungkap dari Internal, Bukan Tekanan Eksternal
Kasus ini terbongkar melalui pengembangan penyidikan internal atas penangkapan anak buah AKP Malaungi , Bripka Karol, yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 488 gram serta uang tunai Rp88 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Perkembangan perkara tersebut mengarah langsung pada keterlibatan AKP Malaungi , menandakan bahwa kejahatan narkotika telah mencapai tingkat pejabat menengah di tubuh Polri.
Sanksi Etik dan Proses Pidana Berjalan Paralel
Tidak berhenti pada penindakan etik, AKP Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan saat ini ditahan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum pidana.
Langkah ini menunjukkan bahwa sanksi PTDH tidak dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, melainkan berjalan seiring dengan bentuk penegakan hukum yang utuh.
Polda NTB Tegaskan Sikap Tanpa Toleransi
Kepala Bidang Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid , mengonfirmasi bahwa sanksi PTDH telah dijatuhkan kepada AKP Malaungi.
“Yang bersangkutan telah menerima sanksi PTDH dan dihentikan tanpa rasa hormat dari institusi Polri,” tegas AKBP Mohammad Kholid.
Pernyataan tersebut menyatakan sikap zero-tolerance terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika, tanpa memandang jabatan maupun posisi strategis yang pernah diemban.
Reformasi Polri Diuji dari Dalam
Kasus AKP Malaungi menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak cukup berhenti pada slogan, melainkan harus dibuktikan melalui keberanian membersihkan institusi dari dalam, termasuk terhadap pejabat yang memiliki kewenangan besar.
Masyarakat kini menaruh harapan agar langkah tegas ini tidak berhenti pada satu kasus, namun menjadi pola permanen dalam penegakan disiplin, etika, dan hukum di tubuh Polri. Transparansi penanganan perkara dan konsistensi pengawasan internal yang dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi Polri ke depan.
( Rico Ray )

