Jakarta, Jurnal09.com – Upaya menyelundupkan telepon genggam ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat digagalkan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang terlarang itu ditemukan saat layanan kunjungan, setelah mesin X-Ray mendeteksi benda mencurigakan pada barang bawaan seorang pengunjung wanita.
Handphone tersebut diduga akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun niat itu kandas ketika petugas menjalankan prosedur pemeriksaan standar terhadap pengunjung yang hendak masuk area kunjungan.
Mula-mula, pengunjung wanita itu menjalani pemeriksaan melalui mesin X-Ray dan penggeledahan barang bawaan. Petugas P2U mencurigai adanya benda elektronik yang terlihat pada layar X-Ray. Kecurigaan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di dalam celana dalam wanita yang diletakkan di dalam tas milik pengunjung. Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan diteruskan kepada Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pengunjung serta WBP yang dikunjungi, pihak Rutan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan. Pengunjung bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa larangan berkunjung selama satu bulan, terhitung mulai 30 September 2026. Hasil penggagalan penyelundupan itu juga dilaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Rutan dalam mencegah masuknya barang terlarang. “Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen penuh mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Sumaryo.
Ke depan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan, serta mengoptimalkan fungsi pengamanan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang.