Jakarta, Jurnal09.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemberian imbal jasa dari biro haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis. Dugaan ini berkaitan dengan pengurusan tambahan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK akan mendalami kemungkinan adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada Muzakki Cholis. Ia diduga menjadi perantara yang menyampaikan permintaan tambahan kuota haji dari biro haji kepada pihak Kementerian Agama.
Muzakki Cholis sudah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz
- Pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang, karena aturan menyebutkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen seharusnya untuk haji reguler. Red

