JAKARTA BARAT, Jurnal09.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah mengantongi identitas orang yang diduga menyuplai narkotika jenis sabu kepada aktor berinisial RF. Polisi kini memburu penyuplai tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok narkotika dalam perkara ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan RF. Pengembangan perkara terus dilakukan hingga identitas pihak yang diduga menjual narkotika kepada RF berhasil diketahui.
“Kita tidak berhenti di situ saja, kita terus sampai saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke Saudara RF,” kata Nasriadi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A Sambo, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasriadi, RF memperoleh sabu tersebut dengan cara melakukan pemesanan melalui telepon seluler. Transaksi kemudian dilakukan secara transfer kepada pihak yang diduga sebagai pengedar.
“Dibelilah setengah gram dengan harga Rp650.000 dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini,” jelasnya.
Polisi menyatakan pihak yang diduga menjadi pemasok tersebut telah berhasil diidentifikasi. Saat ini anggota masih melakukan pencarian untuk menangkap yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut mengarah ke wilayah Tangerang Selatan. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak menuju sebuah apartemen di kawasan Tangsel dan mengamankan RF.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Di antaranya bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Petugas juga menemukan obat yang disebut termasuk psikotropika, yakni Xanax dan alprazolam.
Setelah diamankan, RF dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba, termasuk tes urine.
“Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.
Atas perkara tersebut, polisi menyebut RF disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 609 KUHP terkait kepemilikan atau penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta ketentuan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 mengenai penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan terhadap RF masih menunggu hasil. Polisi menyebut hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat keluar pada Rabu (26/8/2026) untuk menjadi bagian dari proses penanganan perkara selanjutnya.
“Kita lagi menunggu. Sifatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut,” kata Nasriadi.
Penyidik juga masih mengejar pihak yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada RF. Penangkapan terhadap pemasok tersebut diharapkan dapat memperjelas asal-usul narkotika sekaligus mengembangkan perkara lebih lanjut.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat/Rico Ray)