Home » JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Tudungta, Perkara Pemerasan Berlanjut

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Tudungta, Perkara Pemerasan Berlanjut

JAKARTA, Jurnal09.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta (27).

Permintaan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra, S.H., M.H., dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, Rabu (26/8/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Rasit.

JPU menilai surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi, jaksa membantah anggapan penasihat hukum bahwa dakwaan hanya didasarkan pada keterangan korban. Menurut JPU, dakwaan disusun berdasarkan analisis yuridis terhadap keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

JPU menegaskan surat dakwaan bukan sekadar menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan merupakan hasil analisis terhadap fakta dan alat bukti yang kemudian dituangkan dalam konstruksi dakwaan.

Salah satu keberatan penasihat hukum berkaitan dengan adanya alas hak tagih atau rechtsgrond. Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penagihan melalui kekerasan ataupun ancaman.

“Jika ada hutang piutang, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan main hakim sendiri,” tegas Jaksa Andri dalam persidangan.

Menurut JPU, keberatan yang mengaitkan perkara pidana dengan persoalan perdata, termasuk mengenai perhitungan kerugian, juga telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Jaksa kemudian menjelaskan perhitungan kerugian yang menjadi bagian dalam perkara tersebut. Nilai kerugian bersih korban disebut mencapai Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian sebesar Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban.

JPU juga menyatakan surat dakwaan telah mencantumkan unsur-unsur penting yang diperlukan dalam suatu dakwaan, mulai dari identitas terdakwa, waktu dan lokasi kejadian, rangkaian perbuatan yang didakwakan hingga unsur tindak pidana.

Atas dasar itu, jaksa menilai keberatan penasihat hukum tidak memiliki alasan yang cukup untuk menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

Dalam petitumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Bangun Paulus Tudungta dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *