GOWA, Jurnal09.com – Perjalanan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlanjut hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dan membatalkan putusan bebas pada tingkat pertama terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Kedua terdakwa, yakni dr. H. Salahuddin, M.Kes bin Hasan Basari dan dr. Ummu Salamah, MARS binti Usman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 9100K/PID.SU/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 127/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam amar putusan terhadap Salahuddin, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
MA kemudian menjatuhkan hukuman kepada Salahuddin berupa pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain hukuman badan dan denda, Salahuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara terhadap terdakwa Ummu Salamah, MA juga menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
MA menjatuhkan pidana kepada Ummu Salamah berupa penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.
Selain itu, Ummu Salamah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan MA tersebut sekaligus mengubah posisi perkara yang sebelumnya berujung pada putusan bebas di tingkat pertama. Pengabulan kasasi JPU membuat kedua terdakwa dinyatakan bertanggung jawab secara pidana berdasarkan putusan kasasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana JKN dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat berakhir dengan vonis bebas di tingkat pertama kini menghasilkan putusan bersalah terhadap kedua terdakwa di tingkat kasasi.