SUMBAWA BARAT, NTB, Jurnal09.com — Aliansi For Justice (AFJ) Sumbawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beserta seluruh tuntutan yang disuarakan. AFJ menilai agenda pemberantasan korupsi dan penguatan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi harus menjadi perhatian serius negara.
Ketua Aliansi For Justice Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, mengatakan pihaknya mendukung langkah-langkah AMPB dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, perjuangan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan hukum yang tegas.
Salah satu tuntutan yang mendapat dukungan AFJ adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang.
Kami dari Aliansi For Justice Sumbawa Barat mendukung penuh gerakan AMPB dengan segala tuntutannya. Kami mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Abbas Kurniawan.
AFJ menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset memang masih berlangsung di DPR RI. Komisi III DPR menyatakan RUU tersebut tetap menjadi prioritas dan menargetkan pengesahan paling lambat pada Desember 2026.
Selain mendesak pengesahan UU Perampasan Aset, AFJ Sumbawa Barat juga menyuarakan tuntutan agar koruptor diberikan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Menurut AFJ, tuntutan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara serta merugikan masyarakat luas.
Korupsi bukan hanya persoalan mengambil uang negara. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, penegakan hukum terhadap koruptor harus memberikan efek jera dan menunjukkan keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat,” ujar Abbas.
AFJ juga menekankan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset harus tetap dilakukan secara cermat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan pembahasan di Komisi III DPR RI yang saat ini masih mengkaji sejumlah persoalan, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Abbas menegaskan, dukungan AFJ terhadap gerakan AMPB merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong agenda pemberantasan korupsi yang lebih kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
AFJ Sumbawa Barat berdiri bersama masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang tegas, dan pengelolaan negara yang bebas dari korupsi. Kami mendukung gerakan AMPB dan seluruh tuntutannya sepanjang disampaikan secara konstitusional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
( Rico Ray )