JAKARTA, Jurnal09.com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan Gedung PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Mereka mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menindaklanjuti secara objektif laporan terhadap advokat berinisial ID alias Iki Dulagin.
Aksi tersebut dipicu laporan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan serta sejumlah dugaan pelanggaran etik profesi advokat. Massa meminta mekanisme pemeriksaan berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Lapangan aksi, Jalih Pitoeng, mengatakan solidaritas tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sejumlah wartawan yang disebut mengalami dugaan ancaman, intimidasi hingga percobaan penyuapan saat menjalankan tugas.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” ujar Jalih di lokasi aksi.
Menurut Jalih, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, ia meminta setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik diproses sesuai ketentuan hukum.
Jalih juga mendesak Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan memeriksa laporan terhadap advokat tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan kode etik profesi.
“Kami meminta Dewan Kehormatan PERADI memberikan putusan yang adil dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat,” katanya.
Aduan Etik Ikut Disorot
Di tengah aksi solidaritas tersebut, seorang warga bernama Lisa yang didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum NU Bogor Raya juga berencana mengajukan pengaduan etik terhadap Iki Dulagin.
Lisa menuding terdapat sejumlah persoalan ketika advokat tersebut bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira. Dugaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan manipulasi data, proses hukum yang dinilai tidak sesuai serta dugaan penghasutan terhadap anggota keluarganya.
Lisa mengaku persoalan tersebut telah berlangsung sejak proses perceraian pada 2021. Ia mengklaim tidak pernah menerima panggilan sidang secara patut, namun perkara perceraian kemudian diputus secara verstek.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek,” ujar Lisa.
Ia juga mempersoalkan perubahan status administrasi pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Sengketa Rumah Warisan
Persoalan lain yang disampaikan Lisa berkaitan dengan aset berupa rumah warisan dari almarhum ayahnya. Menurut Lisa, rumah tersebut telah dinyatakan sebagai harta bawaan miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut, kata dia, telah melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 222.
Lisa kemudian menyebut adanya data dari BPN Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025 yang menurutnya menunjukkan pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat rumah warisan tersebut oleh Iki Dulagin selaku kuasa hukum mantan suaminya.
Selain itu, Lisa menuding advokat tersebut menghasut anak sulungnya untuk mengajukan gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut, menurut Lisa, kemudian ditolak pada tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Mengaku Tempuh Jalur Hukum
Lisa menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan dan perampasan aset.
Ia berharap pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERADI dapat diperiksa secara menyeluruh dan diputus berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” katanya.
Aksi ratusan jurnalis tersebut berlangsung hingga selesai dalam keadaan tertib. Aparat keamanan turut melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan terkait intimidasi, manipulasi data, penyerobotan, pemalsuan, perampasan aset maupun pelanggaran etik dalam berita ini masih berupa dugaan dan klaim pihak pelapor. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut menunggu hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan PERADI dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rico Ray)