JAKARTA, Jurnal09.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (14/8/2026). Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial FD, WPP, dan RDRY.
“FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai fakta-fakta perkara sekaligus melengkapi pemberkasan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan program tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG selama periode 2025–2026.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan saksi akan menjadi salah satu langkah Kejagung dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
(Rico Ray)