JAKARTA, Jurnal09.com – Gelombang keresahan melanda para pramudi MikrotransMikrotrans di Ibu Kota. Perwakilan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Jakarta resmi melakukan mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakergi) Jakarta, guna memperjuangkan hak-hak mereka yang terabaikan pasca-kebijakan perumahan karyawan di usia 57 tahun. Selasa, 27/1
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh jajaran Disnaker DKI Jakarta, yakni Bapak Purwanto dan Bapak Evan, dengan menghadirkan manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Di sisi pekerja, mediasi dikawal ketat oleh Pandu Apriyanto Koordinator Aliansi Sopir Jakarta sekaligus Wakil Sekretaris DPD KSPSI DKI Jakarta dan Sekretaris PD FSPTI-KSPSI Jakarta, Abdullah Alhabsyi, SH, Kuasa Hukum Aliansi Sopir Jakarta.
Dalam mediasi tersebut, pihak aliansi membeberkan kondisi kerja yang dinilai jauh dari standar kesejahteraan. Terdapat lima poin utama yang menjadi tuntutan para sopir dari operator Purimas Jaya dan Koperasi Wahana Kalpika (KWK):
- Realisasi Kompensasi: Menuntut hak sesuai UU Ketenagakerjaan bagi sopir yang dirumahkan.
- Transparansi THR: Keluhan mengenai ketiadaan Tunjangan Hari Raya.
- Kepastian Jaminan Hari Tua (JHT): Status perlindungan sosial yang dianggap tidak jelas.
- Standarisasi Sistem Kerja: Menuntut perbaikan tata kelola kerja yang selama ini dinilai abu-abu.
- Pemberantasan Pungli: Mendesak penghentian praktik pungutan liar di lapangan.
Pandu Apriyanto menegaskan bahwa para pekerja meminta kompensasi sebesar Rp50 juta per orang sebagai bentuk tanggung jawab atas masa bakti mereka. Saat ini, terdapat 13 orang yang sedang diperjuangkan dalam tahap awal, dengan potensi bertambahnya jumlah penggugat sebanyak 90 orang lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Kami berharap para pemangku kepentingan (stakeholders) mematuhi aturan main yang berlaku. Bayarlah kompensasi sesuai ketetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar angka, tapi hak hidup para pekerja yang telah mengabdi,” ujar Pandu Apriyanto di sela-sela mediasi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Mikrotrans merupakan tulang punggung transportasi pengumpan (feeder) di Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait masih berupaya mencari titik temu antara manajemen operator dan para pengemudi guna menghindari gangguan layanan publik di masa mendatang. Red

