Sumbawa Besar, NTB, Jurnal09.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Puskesmas Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, menggugat Bank NTB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Plampang ke Pengadilan Agama Sumbawa Besar Kelas I B. Gugatan yang didaftarkan pada 27 Juli 2026 itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diterima penggugat.
Melalui kuasa hukumnya, Randa Jamra Negara, S.H., penggugat mendalilkan bahwa pihak bank diduga tidak menyerahkan salinan akad pembiayaan, melakukan pemblokiran terhadap dana pinjaman yang telah dicairkan, hingga memblokir sejumlah hak keuangan penggugat sebagai ASN.
Randa Jamra Negara menjelaskan, perkara tersebut bermula pada tahun 2023 ketika kliennya mengajukan dua fasilitas pembiayaan kepada Bank NTB Syariah KCP Plampang melalui program Pembiayaan Sejahtera iB Amanah. Pembiayaan pertama menggunakan skema pemotongan gaji dengan nilai penerimaan bersih sekitar Rp415 juta, sedangkan pembiayaan kedua menggunakan skema pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai penerimaan bersih sekitar Rp146 juta.
“Kedua pinjaman tersebut sama-sama telah dicairkan oleh Bank NTB Syariah KCP Plampang. Namun yang menjadi pokok persoalan adalah pinjaman dengan nilai terima bersih kurang lebih Rp415 juta itu langsung diblokir oleh pihak bank, sehingga klien kami tidak dapat mengambil, memanfaatkan maupun menikmati dana tersebut sesuai kebutuhannya,” ujar Randa.
Ia menambahkan, kondisi berbeda justru terjadi pada pembiayaan kedua. Menurutnya, dana pembiayaan sekitar Rp146 juta langsung diterima oleh kliennya tanpa kendala, sementara angsuran bulanannya berjalan normal dan tidak pernah mengalami tunggakan.
“Pinjaman melalui skema pemotongan TPP diterima oleh klien kami dan angsurannya berjalan lancar. Tidak pernah ada tunggakan. Karena itu, kami mempertanyakan alasan pemblokiran terhadap pembiayaan lainnya yang telah dicairkan tetapi tidak dapat diakses oleh klien kami,” lanjutnya.
Dalam gugatan juga disebutkan, kliennya merupakan ASN di UPT Puskesmas Kecamatan Plampang yang menerima penghasilan melalui Bank NTB Syariah. Berdasarkan hubungan hukum tersebut, penggugat menilai tindakan yang dilakukan tergugat telah mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.

Selain mempersoalkan dana pinjaman, kuasa hukum penggugat juga menyoroti dugaan pemblokiran terhadap hak-hak keuangan kliennya sebagai ASN.
“Yang lebih fatal lagi, hak atas pendapatan klien kami sebagai ASN berupa Gaji ke-13 tahun 2026 serta Bonus TPP yang masuk pada tahun 2026 juga dilakukan pemblokiran oleh Bank NTB Syariah KCP Plampang. Padahal hak-hak tersebut tidak memiliki kaitan dengan pinjaman klien kami,” tegas Randa.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menghitung kerugian materiil sebesar Rp149.086.260, yang berasal dari akumulasi angsuran bulanan sebesar Rp4.384.890 selama 34 bulan sejak Oktober 2023 hingga Juli 2026. Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, menyerahkan salinan akad pembiayaan, menghentikan pemblokiran dana maupun hak-hak keuangan penggugat, serta membayar kerugian materiil dan immateriil sesuai tuntutan dalam gugatan.
Hingga berita ini ditulis, Bank NTB Syariah KCP Plampang belum memberikan tanggapan resmi atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan masih akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dan putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
(Rico Ray)
