Home » Kejati DK Jakarta Tahan Mengendalikan Sejumlah Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU

Kejati DK Jakarta Tahan Mengendalikan Sejumlah Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU

Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, untuk periode anggaran 2023–2024. Tersangka berinisial JND diduga berperan dalam rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa JND merupakan pengontrol sejumlah perusahaan, di antaranya CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Menurut Dapot, penyidik ​​mengungkap JND sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya bersama pihak lain dalam dugaan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

> “JND diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot.

Untuk kepentingan penyidikan, JND ditahan selama 20 hari, termasuk sejak 6 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, JND disangkakan lewat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati DK Jakarta menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik ​​saat ini melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa sejumlah Saksi dan ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Selain itu, penyidik ​​juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, maupun pihak swasta.

Sebelum JND ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DK Jakarta telah terlebih dahulu menahan tiga orang lainnya, yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, RW selaku Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

(Rico Ray)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *