Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp5.194.315.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di kawasan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Keberhasilan pemulihan aset tersebut diumumkan Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2026). Menurutnya, dana tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan salah seorang tersangka berinisial YB, kemudian disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Nurul menjelaskan, jumlah uang yang disita sesuai dengan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga nilai kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan secara penuh.
> “Dengan penyitaan uang hasil pengembalian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen dari nilai kerugian berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Nurul.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penyidikannya, Kejari Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka, yakni YB, EPH, dan BDS.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.194.315.000 berdasarkan hasil audit BPKP.

Meski kerugian negara telah dipulihkan, Nurul menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka. Proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan mengedepankan pemulihan aset negara.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), sehingga setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutup Nurul.
(Rico Ray)