Jakarta, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengamati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Pernyataan tersebut disampaikan setelah penggeledahan di 12 lokasi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta mencuatnya perhatian masyarakat terhadap pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kewenangan penyidik Polri dalam proses penegakan hukum sehingga Kejaksaan mematuhi seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
> “Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Anang mengatakan, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan Polri, termasuk perkembangan mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau membangun opini yang dimiliki individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kasus dugaan korupsi batu bara PLN menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar dan emas dengan berat puluhan kilogram.
Di tengah proses penyidikan, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah juga mendapat pengamanan dari personel TNI. Terkait hal itu, TNI menegaskan bahwa penempatan personel tidak ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Menurut penjelasan TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankannya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut juga dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Menurutnya, mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Admin 1)