Sumbawa Besar, NTB – Jurnal09.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Sumbawa resmi ditutup pada 30 Juni 2026. Meski seluruh tahapan penerimaan hingga daftar ulang jalur domisili dilaporkan berjalan aman dan lancar, pelaksanaan SPMB masih diwarnai isu dugaan intervensi dari sejumlah pihak yang disebut berupaya memasukkan calon peserta didik di luar mekanisme yang berlaku.
Isu tersebut memicu perhatian publik karena dinilai dapat mencederai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB.
Sorotan pun mengarah kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikpora Wilayah IV Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai instansi yang membina dan mengawasi pelaksanaan SPMB di wilayah Kabupaten Sumbawa. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyayangkan belum adanya pernyataan yang lebih tegas dari KCD terkait isu yang berkembang.
Salah seorang sumber menilai, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, KCD seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat laporan dugaan intervensi, menurutnya, perlu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik yang kerap disebut sebagai “titipan”, apabila benar terjadi, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa. Selain itu, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penerimaan peserta didik di luar perencanaan dapat berdampak pada bertambahnya jumlah rombongan belajar, terganggunya rasio guru dan siswa, hingga berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KCD Dikpora Wilayah IV Provinsi NTB saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 2 Juli 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, petunjuk teknis mengamanatkan agar tidak ada anak yang putus sekolah serta seluruh peserta didik memperoleh akses pendidikan pada jenjang SMA, SMK, maupun SLB sesuai ketentuan, dengan pelayanan yang diprioritaskan berdasarkan domisili.
Meski demikian, sejumlah kalangan pendidikan berharap KCD tidak hanya berpedoman pada petunjuk teknis, tetapi juga memberikan respons yang tegas terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran. Mereka menilai setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai aturan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang telah terverifikasi maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya praktik intervensi dalam pelaksanaan SPMB, termasuk dugaan yang sempat dikaitkan dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan proses klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap pelaksanaan SPMB tetap menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rico Ray)
