Jakarta, Jurnal09.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak memberikan perlindungan kepada personel yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, Polri akan bersikap tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Maret 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga penjualan alat tersebut telah ditentukan dan diduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai syarat agar proses persetujuan penjualan dapat dilakukan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi tujuh orang, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Rico Ray)