Home » Tiga Saksi Ungkap soal Dugaan Ancaman Palu dan Permintaan Rp30 Juta

Tiga Saksi Ungkap soal Dugaan Ancaman Palu dan Permintaan Rp30 Juta

JAKARTA, Jurnal09.com – Persidangan dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026), menghadirkan tiga saksi. Mereka membuka rangkaian peristiwa yang bermula dari pertemuan di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, hingga transfer Rp30 juta.

Perkara ini berawal dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius pada Februari 2026. Namun, rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan justru dimulai dari pertemuan rombongan di Hotel Jayakarta.

Berawal dari Grup WhatsApp dan Hotel Jayakarta

Saksi Philip mengatakan mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan saat berkumpul di kawasan Kelapa Gading. “Saya wiraswasta,” ujar Philip ketika ditanya soal pekerjaannya.

Setelah berkenalan, Philip beberapa kali berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan mendatangi rumah terdakwa. Philip juga sudah mengenal Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta. Vincent dikenalkan oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025. Keduanya lalu tergabung dalam grup WhatsApp bersama Bangun. “Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent,” kata Philip.

Menurut Philip, rencana pertemuan malam kejadian dibicarakan melalui grup tersebut. Ia tidak mengingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu. “Dua-duanya ngajakin,” ujarnya.

Pada malam kejadian, Philip dijemput Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT sekitar pukul 23.00 WIB. Ia masuk ke mobil Toyota Fortuner milik Bangun yang dikemudikan Alan. Tujuan awal yang diketahui Philip adalah Club 36. Namun, perjalanan berakhir di Hotel Jayakarta karena Club 36 tutup. Di lobi hotel, rombongan bertemu Vincent dan Abdul Jalil.

Setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan mencari tempat lain untuk makan atau berkumpul. Bangun kemudian mengajak rombongan kembali melanjutkan perjalanan. Ditanya siapa yang mengajak mereka kembali berjalan, Philip menyebut, “Paul.” Philip mengaku tidak mengetahui pasti tujuan berikutnya. Ia lalu kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vincent.

Foto di Dekat ATM dan Permintaan Uang

Saksi Ari mengungkap pembicaraan mengenai uang yang disebut diambil Vincent. Ari mengatakan Bangun menghubunginya sekitar pukul 20.00 WIB pada 18 Februari 2026. Saat itu Ari masih berada di gereja dan diminta datang ke kediaman Bangun. Setelah tiba, Ari bertemu Alan. Keduanya kemudian bersama Bangun berangkat menggunakan mobil milik terdakwa. Mereka sempat menjemput Philip di kawasan Blok M sebelum menuju Hotel Jayakarta.

Sesampainya di hotel, Ari melihat kondisi Vincent biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan. “Dia biasa, kayak enggak lagi dalam ketakutan. Dia senang waktu itu saya lihat, karena bertemu teman-temannya,” ujar Ari.

Setelah meninggalkan hotel, rombongan kembali menggunakan mobil Bangun. Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, Ari melihat Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent. Foto tersebut menunjukkan Vincent berada di sebuah minimarket dekat mesin ATM. Ari kemudian mendengar Bangun bertanya kepada Vincent mengenai foto itu. “Son, ini siapa?” kata Ari menirukan ucapan Bangun.

Vincent disebut mengakui bahwa orang dalam foto tersebut adalah dirinya. Bangun lalu menanyakan aktivitas Vincent di lokasi itu. Menurut Ari, Vincent mengaku mengambil uang dari ATM. Bangun kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. “Balikin uang saya semua,” ujar Ari menirukan ucapan Bangun. Ari menyebut Bangun berbicara dengan nada keras dan dalam keadaan emosi.

Angka “50” Turun ke Rp30 Juta, Transfer Ditulis “Hadiah”

Menurut Ari, Bangun awalnya menyebut angka “50”. Ari tidak mengetahui secara pasti apakah angka tersebut berarti Rp50 juta. Setelah Vincent menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan itu, Bangun menurunkannya menjadi Rp30 juta. “Ya sudah 30,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.

Vincent kemudian disebut menyanggupi mengusahakan Rp30 juta. Rombongan juga sempat berhenti di sekitar Polres Metro Jakarta Pusat karena ada pembicaraan untuk membawa Vincent ke kantor polisi. Namun, Vincent disebut tidak bersedia dan menyatakan akan mengusahakan uang tersebut. Ari mengaku tidak melihat adanya pembatasan fisik maupun verbal terhadap Vincent. “Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan,” katanya.

Dalam perjalanan selanjutnya, Vincent akhirnya mendapatkan uang dan mentransfernya kepada Bangun. Ari mengetahui adanya transfer pertama sebesar Rp22 juta. Menurut Ari, Vincent mengatakan kepada Bangun bahwa dirinya baru mendapatkan Rp22 juta. Bangun kemudian meminta agar kolom catatan transfer ditulis “hadiah”. Vincent selanjutnya kembali mentransfer Rp8 juta sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta. Ari mengatakan dirinya tidak melihat langsung proses transfer Rp8 juta, tetapi mengetahuinya setelah rombongan berada di rest area.

Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Bangun, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil, sementara Ari bersama Alan dan Vincent tetap berada di dalam kendaraan. Saat itu, Ari mendengar Vincent meminta maaf kepadanya dan Alan. Vincent juga meminta agar sepatu miliknya dijadikan jaminan. “Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vincent.

Soal Palu: Ari Tak Melihat Ancaman, Vincent Punya Cerita Lain

Ari Kristiyanto Malega mengaku tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu terhadap Vincent selama berada satu mobil dengan Bangun dan rombongan. “Seingat saya tidak ada ancaman,” kata Ari saat menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan penggunaan palu terhadap Vincent.

Ari mengaku mengetahui keberadaan palu di dalam mobil milik Bangun Paulus. Namun, dia mengatakan tidak pernah melihat terdakwa menggunakan benda tersebut untuk mengancam Vincent. Keterangan Ari itu berbeda dengan kesaksian Vincent dalam persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan pada 28 September 2026, Vincent menyebut dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum Bangun meminta uang. Vincent juga mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian turun secara bertahap hingga Rp30 juta. Ari juga menyebut Vincent sempat menolak permintaan pengembalian uang sebelum akhirnya menyanggupi Rp30 juta.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, JPU Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia. Jaksa mendalilkan salah satu bentuk ancaman yang dilakukan Bangun adalah melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik terdakwa.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa sejak pertemuan di Hotel Jayakarta, perjalanan dalam mobil, permintaan uang, transfer Rp30 juta, hingga persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *