MUNA, Jurnal09.com — Peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna diwarnai penegasan keras dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Sugeng Riyanta. Dalam kunjungan kerja, Rabu (7/10/2026), ia menekankan integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan sebagai harga mati bagi seluruh insan Adhyaksa.
Sugeng tidak datang sendirian. Ia didampingi Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, serta Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sultra. Setibanya di Kejari Muna, ia langsung memberikan briefing kepada jajaran jaksa dan pegawai.
Di hadapan mereka, Sugeng mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Menurutnya, tiga pilar utama—integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan—harus menjadi landasan setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.
Integritas, kata dia, menjadi benteng utama untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap institusi. Profesionalitas menuntut setiap aparat bekerja secara kompeten, objektif, dan bertanggung jawab. Sedangkan kebijaksanaan membuat setiap kewenangan digunakan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan.
“Setiap insan Adhyaksa harus menjaga kehormatan profesi, bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, serta menggunakan kewenangan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Sugeng.
Usai pengarahan, Kajati Sultra meninjau sejumlah sarana dan prasarana pelayanan di Kejari Muna. Ia juga melakukan penandatanganan Monumen Peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Muna.
Keberadaan PTSP itu disebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Sugeng menekankan, peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kualitas aparatur. Dengan begitu, Kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi momentum memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan pelaksanaan tugas Kejaksaan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan.
Pada akhirnya, seluruh pelaksanaan tugas dan pelayanan Kejaksaan diharapkan berorientasi pada hasil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Rico Ray)