Home » Suket Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bawa Putusan MK hingga Buku Penelitian ke Bareskrim

Suket Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Kuasa Hukum Bawa Putusan MK hingga Buku Penelitian ke Bareskrim

JAKARTA, Jurnal09.com — Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, mengungkap sejumlah bukti yang dibawa ke Bareskrim Polri. Bukan hanya suket yang menjadi objek perkara, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan buku penelitian karya Bona Tua.

“Kita juga tadi siang di samping membawa objek perkaranya adalah suket tersebut, kita juga membawa putusan MK, termasuk juga buku penelitian yang dibuat oleh Saudara Bona Tua,” ujar Syamsir dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/10/2026).

Laporan itu menyasar Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Objek yang dipersoalkan adalah suket penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan Kemendikdasmen, lalu digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Adu Argumen di Sapa Indonesia Malam

Tak semua pihak sepakat bahwa suket itu palsu. Dewan Pembina Gibrannisti, Ade Darmawan, menegaskan dirinya tidak sependapat dengan anggapan tersebut.

“Saya tidak sependapat bahwa ini adalah palsu. Kenapa? Yang menerbitkan siapa? Dan perlu diingat pendidikan di Singapura itu sangat berbeda dengan pendidikan yang ada di Indonesia,” kata Ade.

Menurut Ade, transkrip dan riwayat akademik Gibran telah diverifikasi dan dinilai oleh otoritas berwenang, yakni Kemendikdasmen. Ia juga menilai payung hukum suket itu jelas.

“Dia (suket) adalah produk Kemendikdasmen, produk otoritas, yang dikeluarkan oleh otoritas kemudian diserahkan ke KPU. Terhadap payung hukum jelas, KPU memiliki payung hukum,” ujarnya.

Syamsir: Inti Masalahnya Bukan Sekadar Dokumen

Menanggapi hal itu, Syamsir menegaskan poin utama yang dipersoalkan pihaknya adalah Gibran tidak mempunyai ijazah setara SMA/sederajat. Menurut dia, Gibran hanya memiliki suket penyetaraan pendidikan. Padahal, untuk melakukan penyetaraan pendidikan, seseorang harus memiliki ijazah dari luar negeri yang hendak disetarakan dengan pendidikan di Indonesia.

“Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi kemarin memang disebut kalau Gibran itu ijazah yang disetarakan dalam bentuk surat keterangan tidak sesuai, tidak setara dengan ijazah SMA,” kata Syamsir.

Dengan sederet bukti yang dibawa ke Bareskrim, publik kini menanti langkah penyidik. Apakah laporan ini berlanjut, atau justru berhenti di tengah tarik-menarik argumentasi soal suket penyetaraan pendidikan Gibran.

(Admin1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *