Home » Skandal Motor Listrik BGN: Bos Swasta dan Kolonel TNI Jadi Tersangka

Skandal Motor Listrik BGN: Bos Swasta dan Kolonel TNI Jadi Tersangka

JAKARTA, Jurnal09.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Nilai proyek yang dikerjakan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) itu sekitar Rp1,22 triliun. Sorotan penyidik: dugaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan 21.801 unit rampung 100 persen, meski realisasi riil baru 2.117 unit hingga 20 Maret 2026.

Perkara ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi mencakup pengondisian proses pengadaan hingga pembuatan BAST yang tidak sesuai realisasi pekerjaan.

“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga ada BAST yang menyatakan seolah-olah 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen itu diduga kemudian dipakai dalam proses pembayaran.

“Diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran,” ujar Anang.

Dari rangkaian perbuatan itu, penyidik menduga para tersangka dan/atau korporasi PT YAT memperoleh keuntungan serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski begitu, besaran kerugian negara belum final karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu anggota TNI. Mereka adalah AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; GB, Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Tim juga mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lain. Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025. Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Anang menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak lain yang terkait, termasuk peran korporasi, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Anang.

( Rico Ray )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *