Home » KemenHAM Minta UNHCR Buka Penanganan Husain Kamal, DPP LASPEDI: Jangan Ada Hak Pengungsi yang Diabaikan

KemenHAM Minta UNHCR Buka Penanganan Husain Kamal, DPP LASPEDI: Jangan Ada Hak Pengungsi yang Diabaikan

JAKARTA, Jurnal09.com – Persoalan pemenuhan hak dasar keluarga Husain Kamal mendapat perhatian serius Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI. Melalui surat resmi tertanggal 22 September 2026, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM meminta UNHCR Indonesia memberikan informasi dan klarifikasi terkait status serta penanganan Husain Kamal dan keluarganya.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia tersebut diterbitkan setelah KemenHAM menerima pengaduan Husain Kamal mengenai permohonan dan bantuan untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar keluarganya.

Dalam surat itu disebutkan, Husain Kamal dan keluarganya telah terdaftar aktif sejak 2021 selama berada di Indonesia. Namun, berdasarkan pengaduan yang diterima KemenHAM, keluarga tersebut menyampaikan belum memperoleh pemenuhan hak dasar secara layak.

Salah satu persoalan yang diadukan berkaitan dengan tempat tinggal sementara yang disebut hanya sampai 13 Januari 2026. Selain itu, KemenHAM juga mencatat adanya anggota keluarga Husain Kamal yang mengalami muscle atrophy dan membutuhkan penanganan medis khusus.

Atas pengaduan tersebut, KemenHAM meminta UNHCR memberikan informasi dan klarifikasi mengenai status serta penanganan Husain Kamal dan keluarganya, disertai data pendukung yang relevan.

DPP LASPEDI Minta KemenHAM Tidak Berhenti pada Surat

Merespons langkah KemenHAM tersebut, Kabid Hukum dan HAM DPP LASPEDI, Yohanes Brexman Rico Ray, S.H., meminta Kementerian HAM tidak berhenti pada penerbitan surat permintaan informasi, tetapi terus mengawal proses klarifikasi sampai terdapat kejelasan mengenai hak-hak dasar keluarga Husain Kamal.

> “Kami mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang telah meminta klarifikasi kepada UNHCR. Namun, kami berharap langkah ini tidak berhenti sebatas surat-menyurat. Harus ada tindak lanjut dan kejelasan mengenai bagaimana status serta pemenuhan hak dasar keluarga Husain Kamal selama berada di Indonesia,” tegas Yohanes.

Menurut Yohanes, persoalan utama yang harus dijawab adalah apa saja bentuk bantuan yang selama ini diberikan kepada keluarga Husain Kamal, bagaimana mekanisme penanganannya, dan apa alasan apabila bantuan atau dukungan tersebut tidak lagi diterima sebagaimana yang diadukan.

Karena itu, DPP LASPEDI mendesak UNHCR memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis data kepada KemenHAM.

“UNHCR harus menjelaskan secara terang. Jangan sampai ada kebijakan atau mekanisme bantuan bagi pencari suaka dan pengungsi yang dalam pelaksanaannya justru membuat keluarga yang membutuhkan perlindungan kehilangan akses terhadap hak dasarnya,” ujar Yohanes.

UNHCR Diminta Pertanggungjawabkan Penanganan

DPP LASPEDI menilai klarifikasi menjadi penting karena surat KemenHAM sendiri menyebut informasi mengenai kondisi keluarga Husain Kamal masih berasal dari satu pihak. Karena itu, UNHCR memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menunjukkan data pendukung mengenai penanganan yang telah dilakukan.

Menurut Yohanes, pertanggungjawaban yang dimaksud bukan semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi memastikan setiap kebijakan dan mekanisme bantuan yang berkaitan dengan pencari suaka benar-benar berjalan sesuai tujuan perlindungan dan pemenuhan hak dasar.

> “Kami meminta UNHCR membuka secara jelas riwayat penanganan keluarga Husain Kamal, termasuk bentuk bantuan yang pernah diberikan, status penanganannya, serta alasan apabila terdapat penghentian atau perubahan bantuan. Semua harus dapat dijelaskan berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, DPP LASPEDI mendorong KemenHAM menggunakan kewenangan dan fungsi pengawasannya untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Surat KemenHAM sendiri mengingatkan pentingnya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia, dengan merujuk antara lain pada Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

DPP LASPEDI: Kami Akan Kawal Sampai Hak Bantuan Dipulihkan

Yohanes menegaskan DPP LASPEDI tidak akan berhenti pada tahap pengaduan dan surat klarifikasi.

> “DPP LASPEDI akan mengawal terus kasus ini sampai ada kejelasan dan penyelesaian. Kami ingin memastikan keluarga Husain Kamal memperoleh kembali akses terhadap bantuan dan perlindungan yang menjadi haknya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus mendorong komunikasi antara KemenHAM, UNHCR dan pihak keluarga agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan tidak kembali menjadi pengaduan tanpa kepastian.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai bantuan dan perlindungan bagi keluarga Husain Kamal dipulihkan kembali, sepanjang memang sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku. Ini bukan semata-mata soal bantuan, tetapi menyangkut kepastian pemenuhan hak dasar manusia,” pungkas Yohanes.

DPP LASPEDI juga meminta UNHCR segera memberikan jawaban resmi atas permintaan klarifikasi KemenHAM agar persoalan keluarga Husain Kamal tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *