SUMBAWA BARAT, Jurnal09.com — Tiga tahanan yang masih menjalani proses persidangan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sumbawa Besar, Rabu (23/9/2026).
Pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran proses penegakan hukum dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, proses pemindahan mendapat pengawalan personel Polres Sumbawa Barat bersama Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur.
Ketiga tahanan tersebut merupakan tahanan yang masih berada dalam proses persidangan. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan tahanan selama proses hukum berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib dengan tetap mengedepankan aspek keamanan serta prosedur pengawalan tahanan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam memastikan proses persidangan dan penanganan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
JPN Kejari Sumbawa Barat | Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat | Kejaksaan Tinggi NTB | Kejaksaan RI | IAD Sumbawa Barat