JAKARTA, Jurnal09.com — Penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026), menyasar kantor PT CCM hingga kediaman sejumlah mantan pejabat di Kalimantan Utara. Perkara yang disidik berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM dalam periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah merupakan kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala daerah Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan. Lokasi lainnya adalah rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
«“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).»
Penggeledahan dan penyitaan menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batubara PT CCM.
Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.